Direktur Utama PT Garam (Persero), Yulian Lintang ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI, DPR, di Jakarta, Selasa (26/3/2013). Rapat tersebut membahas tuntutan dari para petani garam terhadap hak menggarap lahan dari PT Garam di Madura. Kasus ini sudah berlangsung dari tahun 1986 saat habisnya masa pinjam BUMN atas lahan peninggalan Belanda yang telah berlangsung selama 50 tahun.
Is Ariyanto -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif