Esposin, SOLO -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo menggiring dua tersangka kurir narkoba berinisial ZA, 40, warga Nangroe Aceh Darussalam dan RN, 30, warga Jebres, Solo saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BNN, Solo, Jumat (8/9/2023).
PromosiBerkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Tim gabungan BNNP Jawa Tengah dan BNN Kota Solo menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam plastik teh China warna emas.
Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Barang bukti lain yang disita yakni sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone 4 buah, timbangan digital 1 buah, sejumlah ATM yang dikuasai tersangka ZA, boarding pass Batik Air ID fight 7364 jurusan Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan 1 buah koper. Dua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.