Sita 471,6 Kg Ganja, Polda Metro Tangkap 8 Pengedar Lintas Provinsi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id
by
Newswire - Espos.idFoto - Jumat, 22 April 2022 - 21:30 WIB
ESPOS.ID - Sejumlah tersangka dan barang bukti berupa ganja ditunjukkan kepada awak media saat ungkap kasus peredaran ganja di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)
Esposin,JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus penangkapan delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas Provinsi Aceh-Medan-Jakarta dan menyita 471,6 kilogram (kg) ganja kering, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Penggerebekan jaringan pengedar narkotika tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.