Esposin,JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus penangkapan delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas Provinsi Aceh-Medan-Jakarta dan menyita 471,6 kilogram (kg) ganja kering, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
PromosiKisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Penggerebekan jaringan pengedar narkotika tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Busyet! Pria asal Sleman Ini Tanam 13 Pohon Ganja di Kamar
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.