Esposin, BANDUNG -- Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
PromosiKisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada hari Selasa (2/7).