Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Swaray Goeltom (kanan) memeluk suaminya ketika berada di ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012). Sidang lanjutan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda dan penasehat hukumnya.
Is Ariyanto -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif