Angelina Sondakh mengikuti sidang dengan agenda eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/9/2012). Angie didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2350 US Dollar atau Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin. FOTO ANTARA/
Is Ariyanto -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif