foto
Langganan

Satgas Rilis Temuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp46 M - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Foto  -  Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:27 WIB

ESPOS.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang bukti pakain bekas ilegal (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Esposin, BEKASI -- Satgas impor ilegal merilis hasil temuan produk yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Satgas mengamankan 4.927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400.

Advertisement

Menurut Menteri Perdagangan sekaligus ketua penasihat satgas impor ilegal Zulkifli Hasan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

Advertisement

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada (kanan) saat meninjau barang elektronik ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (Antara/Fakhri Hermansyah)
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif