Esposin, JAKARTA -- Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
PromosiDukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.