Esposin, SOLO — Status PPKM wilayah Soloraya, termasuk di Kota Solo saat ini kembali ke level 3. Hal itu sebagai dampak dari lonjakan kasus Covid-19, dimana pada 23 Februari 2022, total kasus aktif mencapai 3.294 kasus.
PromosiGaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Status PPKM Level 3 ditetapkan hingga 28 Februari 2022 nanti. Pemkot Solo pun telah menindaklanjuti penerapan PPKM Level 3 itu dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/734/2022.
Baca Juga: PTM hingga Mal, Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3
Sesuai aturan tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat masih dapat tetap berjalan meski dengan pembatasan. Salah satunya untuk kegiatan di ruang publik yang dibatasi hanya dengan 50% dari kapasitas maksimal.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Operasional tempat wisata di Solo masih berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan pada kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Event wisata juga masih tetap berjalan. Tidak ada obyek wisata yang ditutup. Aktivitas pasar juga masih dibuka dengan pembatasan.