foto
Langganan

Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Foto  -  Kamis, 19 September 2024 - 10:32 WIB

ESPOS.ID - Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Antara/Reno Esnir)

Esposin, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Bareskrim Polri bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A.

Advertisement

Dari pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar.

Uang hasil jual beli narkoba digunakan membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif