by Newswire - Espos.id Foto - Kamis, 19 September 2024 - 10:32 WIB
Esposin, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Bareskrim Polri bersama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar.
Uang hasil jual beli narkoba digunakan membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.