Polri Ungkap Jaringan Penadah Motor Internasional, 7 Tersangka Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia
by
Newswire - Espos.idFoto - Kamis, 18 Juli 2024 - 21:29 WIB
ESPOS.ID - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamati barang bukti motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). (Antara/ Fakhri Hermansyah)
Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ratusan motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan penggelapan dan penadah kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit motor dari total 20.666 unit motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 sampai Januari 2024 dengan kerugian ekonomi atas tindak pidana tersebut mencapai Rp876 miliar.
Advertisement
Dari pengungkapan itu Polri menangkap tujuh orang tersangka. Para tersangka itu adalah NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.