Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ratusan motor yang disita dari kasus tindak pidana penipuan penggelapan dan penadah kendaraan bermotor jaringan internasional di Lapangan Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
PromosiKisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dittipidum Bareskrim Polri menyita 675 unit motor dari total 20.666 unit motor tanpa surat yang telah dijual kelima negara diantaranya Rusia dan Nigeria dari Februari 2021 sampai Januari 2024 dengan kerugian ekonomi atas tindak pidana tersebut mencapai Rp876 miliar.
Dari pengungkapan itu Polri menangkap tujuh orang tersangka. Para tersangka itu adalah NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.