Esposin, SEMARANG -- Petugas mengawal sejumlah tersangka yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing yang digelar di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024).
PromosiDukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Polrestabes Semarang berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Soloraya untuk daging konsumsi.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Mereka juga terancam akan dijerat, Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ratusan anjing dalam keadaan terikat yang diangkut menggunakan truck bak terbuka diduga dikirimkan dari wilayah Subang, Jawa Barat ke wilayah Soloraya.