Esposin, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi.
Dari pengungkapan itu polisi menangkap dua orang tersangka yang salah satunya merupakan residivis yakni IM dan FAC dengan barang bukti berupa 5 kg sabu dan sekitar 20.000 butir pil ekstasi.
Narkoba tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara.