Esposin, JAKARTA -- Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
PromosiBerkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 99,48 kilogram
Dua orang tersangka berinisial AH dan AR yang ditangkap di wilayah Depok tersebut merupakan residivis kasus narkotika.