foto
Langganan

Polda Metro Jaya Rilis Kasus Penjualan Organ Tubuh Jaringan Indonesia-Kamboja - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Foto  -  Jumat, 21 Juli 2023 - 10:21 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Esposin, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah), Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti (kiri), dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Advertisement

Polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dari kasus perdagangan organ tubuh jaringan internasional. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif