Polda Kepri Ungkap Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu Senilai Rp45 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia
by
Newswire - Espos.idFoto - Kamis, 1 Februari 2024 - 13:08 WIB
ESPOS.ID - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan (kanan) memperlihatkan barang bukti uang palsu saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024). (Antara/Teguh Prihatna)
Esposin, BATAM -- Sejumlah barang bukti uang palsu diperlihatkan saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang berinisial B, AG, Y, dan C sebagai tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu.
Advertisement
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.