by Newswire - Espos.id Foto - Rabu, 12 Juni 2024 - 21:17 WIB
Esposin, BATAM -- Polda Kepri menggelar hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk nelayan di Pulau Galang, Kota Batam, Rabu (12/6/2024).
Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan berinisial R dan NL dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter bio solar, dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BBM subsidi.
Selain itu polisi juga menyita 20 jerigen, 25 bundel surat rekomendasi nelayan untuk pembelian/pengambilan BBM subsidi bio solar, satu lembar data penjualan BBM subsidi bio solar di SPBN Setokok pada Kamis tanggal 16 Mei 2024, serta beberapa barang bukti lainnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBN Pulau Setokok Kota Batam, dengan menggunakan surat rekomendasi nelayan untuk pembelian BBM.