by Newswire - Espos.id Foto - Kamis, 2 November 2023 - 10:42 WIB
Esposin, KEDIRI -- Empat terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma dijatuhi masing-masing hukuman dua tahun penjara dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023). Selain pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Empat orang terdakwa juga hadir secara langsung di persidangan, yakni Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi pada perusahaan yang sama Istikhomah.
Perusahaan farmasi PT Afi Farma dituding memproduksi obat batuk sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.