by Newswire - Espos.id Foto - Kamis, 4 April 2024 - 21:06 WIB
Esposin, JEPARA -- Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena menilai Daniel melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara saat sidang berlangsung, sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Nasional melaksanakan aksi solidaritas untuk Daniel.
Dalam aksi itu massa menilai vonis majelis hakim PN Jepara kepada Daniel dalam persidangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan melalui media sosial, serta pengalihan atas masalah utama yaitu pencemaran limbah tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa.