Esposin, SIDOARJO -- Pelanggar lalu lintas mengantre untuk membayar denda tilang dan mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (2/8/2024).
PromosiKisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Jajaran Satlantas Polresta Sidoarjo telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 8.781 kendaraan tilang manual dan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis sebanyak 1.757 kendaraan dalam Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Jenis pelanggaran antara lain pelanggar tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, serta surat-surat kendaraan yang lengkap.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.