Esposin, PALU -- Sejumlah ahli waris dan korban langsung pelanggaran HAM berat peristiwa 1965/1966 antre untuk mendapatkan pemenuhan dan pemulihan hak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023).
Pemerintah melalui Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) untuk pertama kalinya memenuhi dan memulihkan hak-hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui penyelesaian non yudisial dan melibatkan 19 kementerian dan lembaga.
Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah antara lain hak atas kesehatan, sandang dan pangan yang layak, ekonomi, pendidikan, dan perumahan.