by Newswire - Espos.id Foto - Jumat, 3 Juni 2022 - 19:41 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dolar AS dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) sore terhadap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti bersama kawan-kawannya atas kasus dugaan korupsi berupa suap perizinan.
KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, salah satunya mantan wali kota Jogja Haryadi Suyuti (HS).
Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Jogja yang Terjaring OTT KPK
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sementara seorang tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.