by Jibi Solopos Antara R. Rekotomo - Espos.id Foto - Selasa, 18 April 2017 - 04:50 WIB
Anggapan sebagian kalangan yang berkeyakinan bagian-bagian dari tumbuhan ganja secara tradisi merupakan salah satu bumbu masakan sepertinya menjadi pembenar bahwa tumbuhan perdu itu bisa menjadi obat herbal. Tampaknya, pemikiran itulah yang mendasari Septiandi Wibisono, 47, warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengolah bagian-bagian tumbuhan ganja menjadi ekstrak yang kemudian dijualnya sebagai obat herbal.
Dua tahun meniagakan ekstrak ganja melalui grup Facebook, ia akhirnya justru ditangkap polisi. Septiadi Wibisono kini disangka polisi sebagai produsen sekaligus penjual tincture atau ekstrak ganja dan dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika
Jajaran Polda Jateng, Senin (17/4/2017), menunjukkan barang bukti kasus peredaran ekstrak ganja itu dalam rilis perkara Septiadi Wibisono di Kota Semarang. Septiadi yang diringkus di rumahnya, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (12/4/2017), juga dipertemukan dengan wartawan. Nyatanya bukan hanya ekstrak ganja yang ditemukan polisi di rumah itu, tetapi juga delapan paket ganja, dua pucuk senjata api jenis Baretta dan Colt, serta 111 butir peluru.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya