Petugas mempraktekkan penggunaan mesin pembaca e-KTP di sela-sela jumpa pers Kemendagri yang menanggapi isu tentang larangan fotokopi e-KTP di Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5). Kemendagri mengklarifikasi bahwa surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya hanya mengimbau instansi pemerintah menyediakan mesin pembaca e-KTP serta meminta masyarakat tidak memfotokopi e-KTP mereka.
Is Ariyanto -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif