foto
Langganan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

by Newswire  - Espos.id Foto  -  Kamis, 29 Februari 2024 - 19:14 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). (Antara/Ardiansyah)

Esposin, BANDAR LAMPUNG -- Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024).

Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa.

Advertisement

Dari pengiriman yang dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 itu AKP Andri Gustami mengantongi hasil sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). (Antara/Ardiansyah)

 

Advertisement

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (Antara/Ardiansyah)
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif