Esposin, BANDAR LAMPUNG -- Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024).
Promosi3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa.
Dari pengiriman yang dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 itu AKP Andri Gustami mengantongi hasil sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.