Esposin, JAKARTA -- Sejumlah poster alat peraga kampanye (APK) caleg di Jakarta yang terpasang dan dipaku dipohon dicoret cap bertuliskan Tersangka Penusukan Pohon.
PromosiBerkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.
Terdapat puluhan poster caleg dari beberapa partai yang diberikan stempel menggunakan sebuah cetakan tulisan Tersangka Penusukan Pohon dengan cat semprot warna merah dan hijau.