by Newswire - Espos.id Foto - Selasa, 14 Februari 2023 - 18:10 WIB
Esposin, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.