by Jibi Solopos Antara Rosa Panggabean - Espos.id Foto - Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:50 WIB
Tradisi sedekah bumi digelar di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (28/8/2017). Ritual Sedekah Bumi untuk MA itu digelar sejumlah petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pagerruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) sebagai wujud unjuk rasa mereka atas ketidakadilan aparat penegak hukum terhadap rekan mereka yang dikriminalisasi.
Melalui unjuk rasa berupa Sedekah Bumi untuk Mahkamah Agung di depan kantor MA, Jakarta tersebut, para petani Surokonto Wetan, Pagerruyung, Kendal, Jateng itu memohon kepada hakim lembaga tertinggi yudikatif Republik Indonesia agar membebaskan dua petani Kendal, yaitu Nur Aziz dan Sutrisno yang mereka anggap dikriminalisasi aparat penegak hukum.
Nur Aziz dan Sutrisno kini dipidana di LP Kendal karena dianggap melakukan pembalakan liar dan menyerobot lahan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal. Padahal, menurut para petani Surokonto Wetan, kedua rekan mereka itu hanya mengolah lahan milik negara yang hak guna usahanya (HGU) dimiliki oleh PT Sumur Pitu.
KLIK