Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (BSBB) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni, Selasa (28/3/2023).
Promosi3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.
Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.