Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Perpanjangan dilakukan usai SYL menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023)
PromosiBRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU.
KPK menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu adalah Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.