by Jibi Solopos Antara R. Rekotomo - Espos.id Foto - Rabu, 7 Maret 2018 - 17:50 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus operandi penerimaan uang suap senilai Rp8,8 miliar yang menjerat wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno, 54, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2018). Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wididjanto itu masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan itu menghadirkan tiga saksi dari perusahaan pembiayaan kendaraan dan pengembang properti. Terungkap dari keterangan mereka tentang adanya pembelian mobil merek BMW dan Honda Jazz, dua unit apartemen, serta satu rumah seharga Rp1,4 miliar.
Selain digunakan untuk pembelian alat transportasi mewah dan properti demi memperkaya diri sendiri, uang hasil korupsi anak mantan direktur Garuda Indonesia itu juga dibayarkan sebagai mahar politik untuk pencalonan kembali dalam pilkada serentak 2018. Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya yang mendengarkan saksi-saksi dari kalangan politikus.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya