PromosiBRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Sekda nonaktif Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Selasa (5/9/2017), mengikuti sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siyoto itu adalah pembacaan vonis.
Karena dianggap terbukti bersalah dalam perkara suap proyek di daerahnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa kasus dugaan korupsi di Kebumen itu dihukum lima tahun penjara.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya