Esposin, SEMARANG -- Petugas kejaksaan memusnahkan sejumlah barang bukti senjata tajam dan ponsel di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024).
PromosiKisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana diantaranya berupa 6.537 butir psikotoprika atau obat-obatan terlarang, 500 gram sabu, satu paket ganja, timbangan narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 89 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juni 2024.