Esposin, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyapa wartawan usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, usai bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat.
Ditjen PAS Kemenkumham telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu (18/8).
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada Juni 2016 lalu.