Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia
by
Newswire - Espos.idFoto - Kamis, 11 Juli 2024 - 15:47 WIB
ESPOS.ID - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Antara/Muhammad Adimaja)
Esposin, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.
Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Advertisement
Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp14,1 miliar serta 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.