Esposin, SOLO -- Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
PromosiBerbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.