foto
Langganan

Hakim PN Medan Vonis Bebas AKBP Achiruddin di Kasus BBM Solar Ilegal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Foto  -  Senin, 30 Oktober 2023 - 22:24 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan mengusap wajahnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). (Antara/Yudi).

Esposin, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).

Majelis hakim menilai mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti bersalah dan menyatakan agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

Advertisement

Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan oleh terdakwa.

Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan solar ilegal.

AKBP Achiruddin Hasibuan mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). (Antara/M Sahbainy Nasution)
Advertisement

Terdakwa kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan (kanan) berjalan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). (Antara/Yudi)

 

Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif