Esposin, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).
PromosiBerbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Majelis hakim menilai mantan anggota polisi AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti bersalah dan menyatakan agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil boks, baby tank berisi solar dan lainnya dikembalikan oleh terdakwa.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan solar ilegal.