Esposin, SOLO -- Spanduk sosialiasi larangan bus membunyikan klakson telolet atau basuri terpasang di kawasan Benteng Vasterburg, Solo, Kamis (18/1/2024).
PromosiKisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memasang lima spanduk sebagai bentuk peringatan tentang larangan bus membunyikan klakson telolet atau basuri yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan spanduk tersebut diantaranya berada di dua titik palang kereta Jebres, Benteng Vastenburg, dan simpang empat Sangkrah.
Larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000.