ESPOS.ID - Baliho tentang sosialisasi larangan memberi uang kepada pengemis di Jalan Raya Sukoharjo-Semin di Dusun Ketonggo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/dok)
Baliho tentang sosialisasi larangan memberi uang kepada pengemis di Jalan Raya Sukoharjo-Semin di Dusun Ketonggo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul. Berdasarkan Perda No 1/2015 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, akan dijatuhi denda Rp1 juta bagi siapa saja yang memberikan uang di jalanan, foto di ambil awal pekan lalu
Mediani Dyah Natalia -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif