ESPOS.ID - Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Kepemilikan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Esposin, DEPOK -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengakomodir pembuatan KTP elektronik bagi kelompok transgender. Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 yang menyatakan setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.
Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan. Kepemilikan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.