Esposin, DEPOK -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mengakomodir pembuatan KTP elektronik bagi kelompok transgender. Aturan hak catatan sipil bagi transgender dilindungi UU 24/2013 yang menyatakan setiap penduduk berhak mendapat pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi. Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan. Kepemilikan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi Transgender Perempuan (Transpuan) tersebut agar mereka bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
PromosiUMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024