by Ardiansyah Indra Kumala Jibi Solopos - Espos.id Foto - Rabu, 26 Februari 2014 - 20:00 WIB
Polisi menunjukkan empat tersangka pengguna sabu-sabu Dody Indra Kusuma (dari kiri), Agnes Trianan Dewi, Riovy Setiawan, dan Tawa Dwi Riyanto saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (26/2/2014). Tersangka ditangkap usai menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Gandekan, Jebres pada Kamis (20/2/2014) dini hari dengan barang bukti dua plastik sisa sabu-sabu, dua pipa kaca, sebuah bong, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel.