Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Temanggung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id
by
Newswire - Espos.idFoto - Jumat, 7 Juni 2024 - 13:17 WIB
ESPOS.ID - Petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP membawa rokok ilegal saat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).(Antara/Anis Efizudin)
Esposin, TEMANGGUNG -- Petugas Bea Cukai bersama personel Satpol PP menata rokok ilegal saat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung memusnahkan sebanyak 3.336.604 batang rokok dan 236 liter minuman keras ilegal dengan total nilai barang Rp4.234.471.820 hasil penindakan tim Satgas pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Burhan Aris Nugraha -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.