Esposin, BANDA ACEH -- Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor dan barang ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023).
PromosiLestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya senilai Rp1,74 miliar.
Selain rokok impor, barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya sparepart mesin,sex toys, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023 dan telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara.