Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan karyawan Kafe D'uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/5/2013). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Agus Brimob dituntut 15 tahun penjara.
Is Ariyanto -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif