Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terkait perkara tindak pidana narkoba.
PromosiBRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pria berinisial S tersebut merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
Tersangka ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).